Kata Pengantar
Assalamualaikum
wr.wb.
Puji syukur saya
ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat sehat sehingga saya dapat
mengerjakan karya ilmiah pendidikan pancasila.Terima kasih juga saya ucapkan
kepada dosen mata kuliah pendidikan pancasila yaitu bapak Djumharjinis yang
telah membimbing saya dalam mengerjakan karya ilmiah ini.
Karya ilmiah ini
disusun dengan maksud agar pembaca dapat memperluas pengetahuannya mengenai
maraknya penggunaan narkotika dan minuman keras di sekitar kita sehingga kita
tidak akan terjerumus untuk mencobanya atau bahkan menjadikannya sebagai
kebiasaan karena keduanya sangat berbahaya bagi kesehatan kita. Dalam
mengerjakan karya ilmiah ini pun tidak selalu berjalan dengan lancar tetapi
menemukan beberapa kesulitan terutama dalam mencari sumber yang akurat dan
terpercaya.Namun dengan adanya dukungan dari keluarga dan kerabat serta
semangat dari diri sendiri akhirnya saya bisa menyelesaikan karya ilmiah ini.
Semoga karya ilmiah
ini dapat bermanfaat untuk para pembaca agar dapat lebih waspada terhadap
narkotika dan minuman keras karena keduanya dapat menghancurkan masa depan
serta berdampak bahaya bagi kesehatan. Jika terdapat kekurangan informasi dalam
karya ilmiah ini saya mohon maaf, serta saya bersedia menerima kritik dan
sarannya.Terima kasih.Wassalamualaikum wr.wb.
Depok, 06 mei 2013
Ocktavian Whasta
Wirawan
Kata Mutiara
·
Jonathan Swift
"Kesehatan selalu tampak
lebih berharga setelah kita kehilangannya"
·
Mario Teguh
"Anda akan mencapai apapun, jika anda bersedia melakukan
yang dibutuhkan untuk mencapainya.Tetapi, berapa banyakkah orang yang
kesibukannya betul-betul berhubungan dengan yang akan dicapainya? Berapa
banyakkah orang yang ingin menjadi orang kaya yang kesibukannya sama sekali
tidak ada hubungannya dengan berhemat dan memperbesar pendapatan? Apakah
mungkin kita menjadi kaya dengan kebiasaan yang memiskinkan diri?Apakah mungkin
kita panjang umur dengan kebiasaan yang merusak kesehatan? Dan apakah mungkin
kita menjadi orang besar dan dimuliakan, dengan kebiasaan mencela dan
bermusuhan dengan orang lain?
Maka marilah kita ikhlaskan diri kita untuk terlibat hanya dalam
hal- hal berguna."
Daftar Isi
Kata Pengantar
Kata Mutiara
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang…………………………………………………………………………..4
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………………………………….4
1.3 Tujuan Penulisan………………………………………………………………………..4
1.4 Sistematika Penulisan…………………………………………………………………...5
BAB II Analisis Landasan Teori
2.1 Analisis Hasil-hasil……………………………………………………………………....6
2.2 Penampilan Anggapan…………………………………………………………………..10
2.3 Pernyataan Hipotesa……………………………………………………………………..11
2.4 Hasil yang Diharapkan…………………………………………………………………..16
BAB III Analisis dan Penetapan Metode
3.1 Sampel…………………………………………………………………………………..17
3.2 Metode dan Prosedur Pengolahan Data…………………………………………………17
3.3 Metode dan Prosedur Penganalisaan Data………………………………………………17
BAB IV Pengumpulan dan Penyajian Data
4.1 Uraian……………………………………………………………………………………18
4.2 Penyajian Diagram………………………………………………………………………19
BAB V Analisis Data
5.1 Analaisis Statistik………………………………………………………………………..20
5.2 Kesimpulan dari
Analisa…………………………………………………………………20
BAB VI Kesimpulan dan Saran
6.1 Kesimpulan………………………………………………………………………………21
6.2 Saran……………………………………………………………………………………..21
Indeks
Daftar Pustaka
Lampiran
BAB I
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang Masalah
Narkotika adalah zat – zat (obat) yang dapat mengakibatkan orang
menjadi tidak sadar karena zat – zat tersebut bekerja mempengaruhi susunan
syaraf pusat.Pengaruhnya berupa penenang, perangsang dan dapat menimbulkan
halusinasi.Sedangkan minuman keras adalah minuman yang mengandung alcohol,
seperti etanol/etil alkohol. Remaja saat ni banyak yang terjerumus didalamnya,
meremengira dengan menggunakan narkoba dan minuman keras mereka akan terlihat
gaul dan keren padahal itu persepsi yang salah, mereka justru membahayakan kesehatan
tubuh serta merusak masa depan mereka sendiri, orang-orang terdekat mereka pun
pasti akan sangat kecewa. Penyebaran narkoba dan minuman keras saat ini sudah
sangat mewabah di sekitar masyarakat.Pembentukan komisi nasional penanggulangan
narkoba dapat menggambarkan bagaimana gawatnya persoalan ini.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah yang tela dikemukakan, penulis merumuskan beberapa masalah
yang akan dibahas dalam karya ilmiah ini, yaitu:
·
Apa yang membuat remaja terjerumus untuk mencoba narkotika dan
minuman keras?
·
Apa bahaya dari narkotika dan minuman keras bagi kesehatan?
·
Bagaimana caranya agar para remaja tidak terjerumus untuk mencoba
narkotika dan minuman keras?
·
Bagaimana ancaman hukum terhadap orang-orang yang terlibat dalam
narkotika?
1.3.
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan
karya ilmiah ini adalah agar para remaja dapat menambah wawasan mereka mengenai
bahaya narkotika dan minuman keras, sehingga mereka tidak terjerumus untuk
mencoba keduanya, serta agar orang tua dapat lebih waspada mengenai pergaulan
anak mereka.
1.4.
Sistematika Penulisan
Pada
karya ilmiah ini terdiri dari 6 bab, bab 1 Pendahuluan terdiri dari Latar
Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan, dan Sistematika Penulisan. Bab 2
Analisis Landasan Teori terdiri dari Analisis Hasil-Hasil, Penampilan Anggapan,
Pernyataan Hipotesa, Hasil yang Diharapkan.Bab 3 Analisis dan Penetapan Metode
yang Digunakan terdiri dari Sample, Metode dan Prosedur Pengolahan Data, Metode
dan Prosedur Penganalisaan Data.Bab 4 Pengumpulan dan Penyajian Data terdiri
dari Uraian dan Penyajian Diagram/Grafik. Bab 5 Analisis Data terdiri dari .Bab
6 Kesimpulan dan Saran terdiri dari Kesimpulan dan Saran.
Analisis
Landasan Teori
2.1.
Analisis Hasil-Hasil
Narkotika dan obat-obatan berbahaya
(narkoba) adalah jenis obat yang mempunyai efek tertentu sehingga berbahaya
jika dikonsumsi secara sembarangan. Efek-efek tersebut antara lain: menyebabkan
lumpuh atau matirasa (narkotika); mengurangi rasa sakit, mengendorkan syaraf, depresan; stimulansia; dan halusinogen.
Ketagihan Narkoba akan menyebabkan penurunan kekebalan, keracunan darah dan
dapat pula menyebabkan kematian. Sedangkan Miras (minuman keras) adalah minuman
yang mengandung alkohol dan dapat menimbulkan ketagihan, bisa berbahaya bagi
pemakainya karena dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati dan perilaku, serta
menyebabkan kerusakan fungsi-fungsi organ tubuh.Efek yang ditimbulkan adalah
memberikan rangsangan, menenangkan, menghilangkan rasa sakit, membius, serta
membuat gembira.Narkoba dan miras khususnya narkoba sudah sangat membahayakah
kehidupan.Data statistik memperlihatkan jumlah pemakai narkoba dan miras
cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Korban dari narkoba tidak lagi
mengenal batasan umur dan status sosial ekonomi.Tua, muda bahkan anak yang baru
menginjak remaja sudah banyak yang terjerat atau menjadi pemakai narkoba.
Kebanyakan pecandu terdiri dari kaum remaja, baik mereka di kota maupun di
desa, yang berasal dari keluarga kaya maupun miskin, berpendidikan tinggi
maupun biasa-biasa saja. Para remaja
dapat terpengaruh karena banyak faktor, yaitu faktor orang tua yang kurang
memperhatikan anak-anaknya dalam bergaul, lalu bisa juga karena kurangnya
keimanan dalam diri seseorang, serta sifat putus asa yang menghantui mereka
jika mengalami kegagalan, serta faktor teman yang mengajak untuk mencoba
narkoba dan miras, berawal dari coba-coba itulah akhirnya menjadi ketagihan
bahkan kebiasaan.
Tanda-tanda sederhana yang dapat
dikenali jika kecanduan narkoba/miras :
·
Perubahan perangai
atau perilaku seperti: yang biasanya periang tiba-tiba menjadi pemurung, mudah
tersinggung dan cepat marah tanpa alasan yang jelas.
·
Sering menguap dan
mengantuk, malas, melamun dan tidak mempedulikan kebersihan atau penampilan
diri.
·
Menjadi tidak
disiplin, atau sering kabur, baik di rumah maupun di sekolah.
·
Nilai rapor atau
prestasi lainnya menurun.
·
Bersembunyi di
tempat-tempat gelap atau sepi agar tidak terlihat orang.
·
Lebih memilih
bergaul dengan orang-orang tertentu saja yang mempunyai ciri-ciri seperti
tanda-tanda di atas.
·
Mencuri apa saja
milik orang tua atau saudara untuk membeli minuman atau obat-obatan terlarang.
·
Sering cemas, mudah
stress atau gelisah, sukar tidur.
·
Pelupa, seperti
orang bego atau pikun.
·
Mata merah seperti
mengantuk terus atau memakai kacamata hitam.
Akibat penyalahgunaan Narkoba/Miras :
·
malas makan,
sehingga fisik lemah dan kekurangan gizi.
·
hidup jorok,
sehingga terkena eksim, penyakit kelamin, lebih lanjut paru-paru, hepatitis.
·
sering sakit
kepala, mual-mual, muntah, murus-murus, sulit tidur.
·
gangguan otot
jantung dan tekanan darah tinggi.
·
gangguan gerak dan
keseimbangan tubuh.
·
lamban kerja,
ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah.
·
hilang kepercayaan
diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga.
·
gangguan mental, anti-sosial
dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
·
cenderung menyakiti
diri, bahkan bunuh diri.
·
kematian karena
kerusakan organ tubuh.
Akibat
Narkoba/Miras bagi Kesehatan Reproduksi
Menggunakan Narkoba dan Miras dapat berakibat buruk bagi kelangsungan hidup kita dan keturunan kita, diantaranya :
Menggunakan Narkoba dan Miras dapat berakibat buruk bagi kelangsungan hidup kita dan keturunan kita, diantaranya :
·
pola hidup yang
jorok dan melupakan norma susila, sering mengakibatkan tertular penyakit
kelamin (PMS, HIV/AIDS) yang menularkan kepada pasangan, dan dapat pula secara
langsung menular pada bayi yang dikandung atau bayi lahir cacat.
·
kecanduan obat
terlarang pada orang tua dapat mengakibatkan bayi lahir dengan ketergantungan
obat sehingga harus mengalami perawatan intensif yang mahal.
·
kebiasaan
menggunakan Narkoba/Miras dapat menurun pada sifat-sifat anak yang dilahirkan,
yaitu menjadi peminum atau pecandu, atau mengalami gangguan mental/cacat.
·
wanita “pemakai”
mempunyai sikap hidup yang malas dan kekurangan gizi sehingga mengakibatkan
bayi dalam kandungan gugur, berat rendah atau cacat.
·
dapat mengakibatkan
impotensi atau keinginan seksual yang berlebihan maupun perilaku seksual yang
menyimpang sehingga mengganggu keharmonisan keluarga.
Beberapa remaja
dapat terjerumus ke dalam masalah narkoba dan miras karena pengaruh dari
lingkungan pergaulan.Mereka yang memakai selalu mempunyai “kelompok
pemakai”.Awalnya seseorang hanya mencoba-coba karena keluarga atau teman-teman
menggunakannya, namun ada yang kemudian menjadi kebiasaan. Pada remaja yang
“kecewa” dengan kondisi diri atau keluarganya, sering menjadi lebih suka untuk
mengorbankan apa saja demi hubungan baik dengan teman-teman khususnya. Adanya
“ajakan” atau “tawaran” dari teman serta banyaknya film dan sarana hiburan yang
memberikan contoh “model pergaulan modern” biasanya mendorong mereka kepada
pemakaian secara berkelompok. Apabila seseorang telah menjadi terbiasa
memakainya dan karena mudah untuk mendapatkannya, maka dia akan mulai
memakainya sendiri sampai tahu-tahu telah menjadi ketagihan dan sulit
disembuhkan.
Jika memakai
Narkoba/Miras telah menjadi kebiasaan, maka kita menjadi ketagihan sehingga
sulit menghilangkan keinginan untuk menggunakannya.Sulit menghilangkan, karena
zat-zat itu telah meresap ke dalam tubuh dan perasaan, sehingga “menuntut”
untuk dipenuhi. Obat atau minuman keras itu memang menimbulkan efek
ketergantungan, namun yang terutama sebenarnya adalah ketergantungan pada
kelompok, yaitu adanya rasa “diakui” mempunyai identitas yang sama dengan
mereka, yaitu teman-teman sekelompoknya yang “modern dan pemberani”. Meskipun
demikian ketagihan obat memang dapat menimbulkan “demam’ atau “rasa nyeri” yang
berlebihan dan baru akan sembuh jika yang bersangkutan menggunakan obat itu.
Maka orang yang telah ketagihan, tidak jarang menjadi pencuri atau mendapatkan
apa saja untuk dipakai membeli narkoba.
Mereka yang tidak
terjerumus ke masalah Narkoba/Miras adalah karena “tidak mau” terpengaruh oleh
teman bermain atau lingkungannya. Mereka tahu hal itu “barang haram” yang
dilarang agama, dan apabila sampai terjerumus maka resikonya akan sangat besar
bagi kesehatan dan keselamatan diri mereka sendiri, termasuk bagi kehidupan
sosial ekonomi keluarga dan masyarakatnya.
Jangan Pernah Berpikir Untuk Mencoba.
Pikiran bahwa “..Aku hanya mencoba dan gampang untuk berhenti….” adalah pikiran
yang berbahaya dan salah untuk persoalan Narkoba. Menghindarkan diri dari
pemakaian Narkoba/Miras adalah dengan sikap menolak untuk memakainya, karena
sadar penuh terhadap konsekwensi yang diakibatkannya. Sikap menolak yang
pertama adalah menjauhkan diri dari mereka yang memakai apabila anda merasa
akan sulit untuk bisa menolak tawaran. Sikap menolak yang lain adalah
tidak mau ikut-ikutan menikmati barang itu, meskipun sehari-hari tetap bergaul
biasa dengan mereka, hanya saja kita tidak usah sungkan-sungkan untuk
menyatakan “tidak” jika ditawari untuk ikut memakainya. Contoh pernyataan
menolak secara biasa saja adalah seperti: “nggak ah, itu berbahaya...”, “nggak
ah, kalau nyobain nanti kebablasan...”, “nggak ah, saya tidak biasa pakai
kog...”; “nggak ah, itu nggak boleh....”.Sikap menolak secara keras mungkin
perlu dilakukan jika seseorang mendesak anda dengan keras. Cukup katakan dengan
tegas dan penuh percaya diri: “tidak!!”.Jika kita merasa tidak mampu mengatasi
bujukan orang yang menginginkanmu menjadi pemakai maka jangan segan-segan minta
bantuan atau nasehat dari orang yang kita percayai.
·
Pada prinsipnya
para remaja harus melaksanakan kehidupan secara seimbang, yaitu memenuhi
berbagai kebutuhan baik fisik, sosial, mental, maupun spiritual. Untuk selalu
diingat adalah berbagai kegiatan ini dilakukan oleh kita sehari-hari :
·
aktif memegang
teguh norma-norma agama dan sosial kemasyarakatan.
·
aktif melibatkan
diri dalam kegiatan keluarga, sosial kemasyarakatan dan keagamaan.
·
aktif melakukan
gerak badan dan olah raga secara berkelompok, 2-3 kali seminggu .
·
aktif melakukan
kegiatan hobi, rekreasi atau bermain dengan teman.
·
aktif mengembangkan
kemampuan diri dengan berbagai ketrampilan.
·
istirahat yang
cukup, 7-8 jam sehari.
·
makan yang cukup
dengan gizi seimbang dan jam makan yang teratur, usahakan bersama keluarga.
·
hadapi persoalan
hidup dengan tanpa terlalu takut, panik atau stress karena pasti akan dapat
diselesaikan seiring dengan berjalannya waktu.
·
jangan menyimpan
“persoalan tidak enak”, tapi ceritakan kepada orang lain.
·
percaya bahwa hidup
telah ada yang mengatur.
·
kita hanya wajib
menjalani dengan sebaik-baiknya sehingga tidak perlu “neko-neko”.
·
Jangan mudah
menerima sesuatu seperti permen atau cemil-cemilan dari orang yang tidak kita
kenal atau orang yang kita kenal namun tidak kita percayai.
Untuk memberantas narkoba maka
buatlah kelompok kegiatan yang bersifat produktif di lingkungan
masing-masing.Bersatulah dalam kelompok tersebut dan saling terbuka untuk
membicarakan kesulitan masing-masing terutama jika ada anggota yang mendapat
bujukan dari orang yang telah menjadi pemakai. Ajaklah remaja lain untuk
bergabung dalam kegiatan kelompok tersebut. Hubungilah aparat yang berwenang
(dapat melalui telpon atau surat tanpa mencantumkan identitas yang jelas jika
hal tersebut membahayakan diri dan masyarakat sekitar).
Ingatkah bahwa masalah narkoba dan
miras adalah masalah kita bersama.Semua orang dapat mengalaminya.Karena itu
janganlah mengucilkan atau menjauhi mereka yang terkena narkoba dan
miras.Sebaliknya rangkulah mereka dan bantulah mereka untuk keluar dari
permasalahan tersebut.Dukunglah dan bantulah keluarga korban untuk secara
bersama-sama menolong korban.Jika mengalami banyak hambatan dalam membantu
korban, rujuklah penanganan korban melalui keluarganya kepada pihak yang memiliki
kemampuan untuk itu.
2.2.
Penampilan Anggapan
Narkoba dan minuman keras sudah mewabah di Indonesia
terutama di kalangan remaja, apalagi tiap tahunnya pengguna narkoba dan minuman
keras semakin meningkat dimana itu menandakan makin buruknya pergaulan remaja
saat ini, maka dari itu para orang tua harus lebih waspada dan peduli terhadap
pergaulan anak-anaknya, serta tanamkan nilai-nilai agama agar anak mereka yang
beranjak dewasa itu tidak terjerumus untuk mencoba, karena sekalinya sudah
mencoba akan menyebabkan ketagihan yang berujung menjadi kebiasaan.
2.3.
Pernyataan Hipotesa
Banyak remaja yang terjerumus untuk
mencoba narkoba dan minuman keras karena beberapa faktor. Beberapa faktor
tersebut adalah kurangnya perhatian dari orang tua dalam mengawasi pergaulan
anak-anaknya, kurangnya keimanan dalam diri remaja tersebut, faktor teman juga
mempengaruhi karena banyak juga teman yang mengajak untuk mencoba narkoba dan
miras, serta faktor labilnya perasaan remaja saat mengalami kegagalan yang
berujung pada putus asa sehingga menyebabkan para remaja tertarik untuk mencoba
narkoba dan minuman keras.
Bahaya Narkoba sudah menjadi momok yang
menakutkan bagi masyarakat.Berbagai kampanye anti narkoba dan penanggulangan
terhadap orang-orang yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba semakin
banyak didengung-dengungkan. Sebab, penyalahgunaan narkoba bisa
membahayakan bagi keluarga, masyarakat, dan masa depan bangsa.
Secara umum semua jenis narkoba jika disalahgunakan akan
memberikan empat dampak sebagai berikut:
·
Depresan
Pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.
Pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.
·
Halusinogen
Pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).
Pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).
·
Stimulan
Mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.
Mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.
·
Adiktif
Pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw)
Pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw)
Selain
narkoba, minuman keras juga memberikan dampak negative bagi kesehatan tubuh
kita.Efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi alkohol dapat dirasakan segera
dalam waktu beberapa menit saja, tetapi efeknya berbeda-beda, tergantung dari
jumlah / kadar alkohol yang dikonsumsi. Dalam jumlah yang kecil, alkohol
menimbulkan perasaan relax, dan pengguna akan lebih mudah mengekspresikan
emosi, seperti rasa senang, rasa sedih dan kemarahan. mulut rasanya kering.
Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul
rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu
diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak
terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat
dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong,
rileks dan “asyik”.Dalam keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman
mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua
perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam.
Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.
Bila
dikonsumsi lebih banyak lagi, akan muncul efek sebagai berikut : merasa lebih
bebas lagi mengekspresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat menjadi lebih
emosional ( sedih, senang, marah secara berlebihan ) muncul akibat ke fungsi
fisik – motorik, yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan,
inkoordinasi motorik dan bisa sampai tidak sadarkan diri. kemampuan mental
mengalami hambatan, yaitu gangguan untuk memusatkan perhatian dan daya ingat
terganggu.
Pengguna
biasanya merasa dapat mengendalikan diri dan mengontrol tingkahlakunya.Pada
kenyataannya mereka tidak mampu mengendalikan diri seperti yang mereka sangka
mereka bisa.Oleh sebab itu banyak ditemukan kecelakaan mobil yang disebabkan
karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Pemabuk
atau pengguna alkohol yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius
seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak.Kadang-kadang alkohol
digunakan dengan kombinasi obat – obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya
jadi berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi
akan lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.
Untuk mencegah agar remaja tidak terjerumus
untuk mencoba narkoba dan minuman keras peran penting disini adalah orang
tua.Sejak dini orang tua sudah harus menanamkan nilai-nilai agama kepada
anak-anak mereka, selain itu menanamkan moral hidup agar pemikiran anak mereka
dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Orang tua juga perlu
mengawasi pergaulan anaknya saat tumbuh remaja karena di usia remaja terjadi
emosi yang belum stabil sehingga mereka mudah terpengaruh pergaulan yang tidak
baik. Sekolah juga memiliki peran penting dalam membentuk kepribadian yang baik
bagi para remaja dengan cara melatih kedisiplinan dan memberikan pendidikan
agama. Faktor teman juga berpengaruh karena biasanya para remaja lebih
loyalitas terhadap teman.
Pemuatan ancaman hukuman
yang telah ditetapkan berdasarkan perundangan negara Republik Indonesia,
sekaligus bagi setiap pihak yang bertekat memerangi narkoba ataupun pihak yang
mendapat ancaman serangan narkoba benar-benar mengetahui apa saja ancaman
hukuman yang diberlakukan di negara ini bagi pengguna maupun pengedar narkoba.
Ada 6 undang-undang dan perda yang biasa digunakan untuk melakukan penayidikan tindak pidana Narkoba yakni undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Bahan berbahaya dan Perda Kota Tasikmalaya serta Perda Kabupaten Tasikmalaya. Ketentuan pidana atau ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dan pengedar gelap narkotika, berikut ini kutipan undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-undang no. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang sering kami lakukan untuk menjerat Pengguna dan Pengedar Narkoba :
Ada 6 undang-undang dan perda yang biasa digunakan untuk melakukan penayidikan tindak pidana Narkoba yakni undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Bahan berbahaya dan Perda Kota Tasikmalaya serta Perda Kabupaten Tasikmalaya. Ketentuan pidana atau ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dan pengedar gelap narkotika, berikut ini kutipan undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-undang no. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang sering kami lakukan untuk menjerat Pengguna dan Pengedar Narkoba :
UNDANG-UNDANG
NO. 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA
Pasal 78 ayat 1 (a) dan 1 (b)
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah).
Pasal 81 ayat 1 (a)
Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lamal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 82 ayat 1 (a)
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,-
(satu milyar rupiah).
Pasal 84 ayat 1 (a)
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain. dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 85 ayat 1 (a)
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 86 ayat 1 (a)
Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 88 ayat 1 (a)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pasal 88 ayat 2
Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 92
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana nakotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Ket : Untuk lebih jelasnya silahkan anda download Undang-undang No. 5 Tahun Tahun 1997, tentang Narkotika yang telah disediakan di website ini.
UNDANG-UNDANG
NO. 05 TAHUN 1997, TENTANG PSIKOTROPIKA
Pasal 60 ayat 1 (a)
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah).
Pasal 60 ayat 2
Menyalurkan psikotropika, dipidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasa160 ayat 3
Menerima penyaluran psikotropika, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 6 ayat 4 dan 5
Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 62
Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling vbnayk Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 63
Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 64 ayat (a dan b)
Menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana denga penjara paling lama la (satu) tahun denga pidana denda paling bvanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pasal 65
Tidak melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahu dengan pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
2.4.
Hasil yang Diharapkan
Remaja di Indonesia dapat lebih membuka mata untuk
bisa pintar memilih apa yang harus mereka lakukan di masa muda, karena apa yang
dilakukan di masa muda akan berdampak untuk masa depan mereka. Bukan
membuang-buang waktu dengan narkoba dan minuman keras melainkan mereka harusnya
belajar yang tekun untuk bekal masa depan. Perjuangan yang orang tua mereka
lakukan demi menyekolahkan mereka harusnya menjadi motivasi agar mereka tidak
terjerumus ke hal-hal negatif, mereka seharusnya bias membuktikan kepada orang
tua masing-masing bahwa mereka bias membuat orang tua dan keluarga serta
kerabat dekat mereka bangga.
BAB III
Analisis dan Penetapan
Metode
3.1.
Sample
Penulis membahas mengenai penggunaan narkoba dan
minuman keras di kalangan remaja di Indonesia, dimana setiap tahunnya mengalami
peningkatan. Selain itu, bukan hanya di kalangan remaja namun selebritis dan
pejabat juga banyak yang terjerumus untuk mencoba narkoba dan minuman keras.
3.2.
Metode dan Prosedur Pengolahan Data
Untuk mendapatkan data dan informasi
yang diperlukan, penulis menggunakan metode observasi dan kepustakaan. Adapun
teknik yang dipergunakan pada penelitian ini adalah Teknik Studi Pustaka dimana
penulis mencari dan membaca tulisan yang berhubungan dengan bahaya narkoba dan
minuman keras bagi para remaja.
3.3.
Metode dan Prosedur Penganalisaan Data
Analisis data dilakukan dengan teknik
deskripsi yaitu penggunaan uraian apa adanya terhadap suatu situasi dan kondisi
tertentu, teknik interprestasi yaitu
penggunaan penafsiran dalam ilmu hukum dalam hal ini penafsiran
berdasarkan peraturan, teknik evaluasi yaitu penilaian secara konprehensif terhadap rumusan norma yang diteliti, dan
teknik argumentasi yaitu terkait dengan teknik evaluasi merupakan penilaian
yang harus didasarkan pada opini hukum.
BAB IV
Pengumpulan dan Penyajian Data
4.1.
Uraian
Kejahatan
narkoba setiap tahun mengalami peningkatan. Data BNN (lihat grafik) menunjukkan
kejahatan narkoba terus emningkat tiap tahun. Dimana ibukota negara RI,
Jakarta, menjadi daerah paling rawan kejahatan narkoba.
Pada akhir
2010, Wakadiv Humas Polri, Brigjen Untung menyatakan kasus narkoba naik 65%
dibanding tahun 2009 yang berjumlah 9661 kasus. Kasus narkoba jenis sabu-sabu
meningkat signifikan dari 9.661 kasus di 2009 menjadi 16.948 kasus di 2010 atau
meningkat . 75,4 %. Sementara untuk jenis heroin, barang bukti yang berhasil
disita meningkat dari 11,024 kg di tahun 2009, menjadi 23,773 kg di 2010.
Artinya meningkat 115%.
Sepanjang
tahun 2010, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita
18 ton daun ganja, 23 kg heroin, 281 kg sabu-sabu dan 369 ribu tablet ekstasi
dengan nilai Rp 892 miliar.
Kejahatan
narkoba menjadi ancaman besar bagi masyarakat dan generasi. Hal itu mengingat
sangat banyaknya orang yang terlibat. Di tahun 2006 menurut Kalakhar BNN kala
itu, Brigjen Pol dr Eddy Saparwoko, jumlah pengguna narkoba di Indonesia
diperkirakan mencapai 3,2 juta orang, terdiri atas 69% kelompok teratur pakai,
dan 31% merupakan kelompok pecandu dimana laki-laki 79% dan perempuan 21%.
Sementara
itu, data sementara BNN hasil penelitian BNN dan Universitas Indonesia pada
tahun 2008 menunjukkan total penyalahguna narkoba ada 1,99 persen penduduk
Indonesia atau sekitar 3,6 juta jiwa.
Yang makin
memiriskan, berdasarkan data hasil Survei BNN terkait penggunaan narkoba
tercatat sebanyak 921.695 orang atau sekitar 4,7 persen dari total pelajar dan
mahasiswa di Tanah Air adalah sebagai pengguna barang haram tersebut.
4.2.
Penyajian Diagram/Grafik

Dalam grafik dijelaskan bahwa
setiap tahunnya total pemakai narkoba di Indonesia mengalami peningkatan.
BAB V
Analisis Data
5.1.
Analisis Statistik
Kejahatan narkoba setiap tahun mengalami peningkatan. Data BNN menunjukkan
kejahatan narkoba terus emningkat tiap tahun. Dimana ibukota negara RI,
Jakarta, menjadi daerah paling rawan kejahatan narkoba.
Pada akhir
2010, Wakadiv Humas Polri, Brigjen Untung menyatakan kasus narkoba naik 65%
dibanding tahun 2009 yang berjumlah 9661 kasus. Kasus narkoba jenis sabu-sabu
meningkat signifikan dari 9.661 kasus di 2009 menjadi 16.948 kasus di 2010 atau
meningkat . 75,4 %. Sementara untuk jenis heroin, barang bukti yang berhasil
disita meningkat dari 11,024 kg di tahun 2009, menjadi 23,773 kg di 2010.
Artinya meningkat 115%.
Sepanjang
tahun 2010, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita
18 ton daun ganja, 23 kg heroin, 281 kg sabu-sabu dan 369 ribu tablet ekstasi
dengan nilai Rp 892 miliar.
5.2.
Kesimpulan dari Analisa
Penggunaan
dari narkoba dan minuman keras di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya,
itu menandakan bahwa penanggulangan narkoba selama ini belum efektif.Maka dari
itu, kita sebagai generasi muda harus bersama-sama menciptakan generasi yang
lebih baik dari sebelumnya.
BAB VI
Kesimpulan
dan Saran
6.1.
Kesimpulan
Pemakai
narkoba dan minuman keras setiap tahunnya mengalami peningkatan berarti ada
yang salah disini entah dari pemikiran para remaja atau dari faktor lingkungan.Banyak
yang harus ikut serta dalam mengurangi tingkat pemakai narkoba di Indonesia,
termasuk kita sebagai generasi muda. Para remaja yang terjerumus ke dalam
lingkaran narkoba dan minuman keras itu karena banyak faktor, bias karena
faktor keluarga, faktor teman sepergaulan, dan faktor keimanan.
Narkoba
dan minuman keras dapat membahayakan kesehatan tubuh kita, bahkan dapat
menyebabkan kematian. Tanda-tanda orang yang sudah kecanduan narkoba itu mudah
mengantuk dan tidak disiplin.
6.2.
Saran
Para remaja harus sadar akan bahayanya jika mengkonsumsi narkoba
dan minuman keras, agar mata mereka terbuka untuk tidak mencoba keduanya
apalagi sampai terjerumus dijadikan kebiasaan karena itu akan membahayakan
kesehatan tubuh serta berdampak negatif terhadap masa depan mereka, banyak
orang-orang terdekat yang dikecewakan, sehingga lebih baik kita mencegah
daripada mengobati. Para orang tua juga harus lebih waspada dalam mengawasi
pergaulan anak-anaknya agar anak-anak mereka tidak terjerumus ke hal-hal
negatif itu. Sejak kecl juga harus ditanam pendidikan agama yang kuat agar para
remaja sadar dan tidak tertarik untuk mencobanya karena narkoba dan minuman
keras itu dilarang agama.
Indeks
Depresan : menenangkan dan membuat tidur
Stimulansia :merangsang syaraf pusat agar energi atau aktivitas meningkat
Halusinogen : merubah pikiran atau perasaan agar terasakan hal yang luar biasa
Daftar Pustaka
Elly,M.
Setiadi, 2006,Undang-undang 1945, Jakarta: PT. Niaga Swadaya
Marzuki.
Suparman, 2008, Pengadilan HAM di Indonesia, Jakarta: Erlangga
Hartono.
Agung, 2006, Perkembangan Peserta Didik, Jakarta: Rineka Cipta
Kaelan,
2008, Pendidikan Pancasila,Yogyakarta: Paradigma
Ramstedt.martin
dan Ibnu Fajar Thufail, 2011, Kegalauan Identitas, Jakarta: Grasindo
Nawawi.
Ismail, 2009, Pembangunan dan Problema Masyarakat, Surabaya: CV.Media Nusanta
http://mey20.wordpress.com/kesehatan/bahaya-minuman-keras-bagi-kesehatan/
http://kotaperwira.com/berita/bahaya-narkoba-dan-miras-terhadap-masa-depan
http://dhon2008.blogspot.com/2010/06/ancaman-hukuman-bagi-pengguna-dan_01.html
Lampiran
Daftar Riwayat Hidup
Nama : Ocktavian whasta wirawanJenis kelamin : Laki
Tempat, tanggal lahir :
Kewarganegaraan : Indonesia
Tinggi, berat badan :
Kesehatan : Baik
Agama : kristen
Alamat lengkap :
Telepon, HP :
E-mail :
Pendidikan
Formal
1998 - 1999 :
1999 - 2005 : SD
2005 - 2008 : SMP N
2008 - 2011 : SMA
1998 - 1999 :
1999 - 2005 : SD
2005 - 2008 : SMP N
2008 - 2011 : SMA
2011- sekarang : Universitas Gunadarma
Non
Formal :
2011
Ganesha Operation
2011Kursus Bahasa Inggris di English First, Depok
Kemampuan
:
·
Kemampuan Komputer (MS Word, MS Excel, MS Power
Point, Corel Draw, Adobe Photoshop, PhotoScape)
·
Kemampuan Internet
No comments:
Post a Comment